Nasib Pengawas Sekolah dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa akibat pengawas sekolah miliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier lalu motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih lanjut dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi bergerak pada supervisi. Ketiga, dana yang mana sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui kegiatan seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan juga sistem yang digunakan memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi mengakibatkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi dikarenakan guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar kemungkinan besar tidaklah memiliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya miliki kedudukan independen. Jika pengawasan tiada efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas pada sekolah mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di tempat kelas dapat memunculkan perasaan merosot pada jenjang karier. Hal ini bisa saja berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dimaksud berbeda, teristimewa apabila mereka sebelumnya bekerja di struktur yang lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab pembaharuan status jabatan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di tempat Dinas Pendidikan, misalnya menduduki kedudukan strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.

