Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Daerah Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras kebijakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan organisasi Hamas Palestina dan juga hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk dan juga mengecam kebijakan rezim pendudukan tanah Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan kemudian hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional juga serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional pada sedang krisis kemanusiaan yang sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Daerah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan pada sebuah pernyataan bahwa merek “mengutuk keras kebijakan negeri Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan dan juga menghentikan penyeberangan yang mana digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang dimaksud menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, juga semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang digunakan diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Global II, berpusat pada pemberian pengamanan terhadap warga sipil, termasuk dalam wilayah yang tersebut diduduki.
Kepala bantuan PBB mengungkapkan tindakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Daerah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah pernah mengingatkan bahwa blokade negeri Israel terhadap bantuan Daerah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mana mengizinkan pemanfaatan kelaparan dan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang mana tiada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”

