OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – pemerintahan Thailand diam-diam sudah pernah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan mereka itu selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan dalam Xinjiang kemudian mencari pemeliharaan di tempat Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, merek ditahan pada kondisi yang dimaksud tak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan juga lembaga internasional telah dilakukan menyerukan agar Thailand tiada memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, lalu pelanggaran HAM yang digunakan sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap memperlihatkan melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang dimaksud melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana merekan berisiko mengalami perlakuan tidaklah manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidaklah hanya saja membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, lalu seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China lalu Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab melawan pelanggaran ini serta memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tak akan terulang dalam masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi warga sipil juga wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di tempat Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB kemudian mendesak China untuk meyakinkan perlakuan yang dimaksud sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang mana dideportasi. Kondisi penangkapan yang tersebut buruk dan juga kematian yang mana terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Orang PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi dan juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.

