OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tiada memberikan jaminan terhadap simpanan klien di tempat bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dijalankan di tempat Menara Kadin, Ibukota pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang mana menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud telah dipenuhi oleh pihak yang digunakan memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang benar biasa diterapkan di area seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi tidak ada ada yang baru di hal itu, ini yang tersebut setelahnya dipenuhi baru kemudian mampu diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih banyak dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.

