OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan juga Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, dunia usaha hijau, lalu sektor ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang dimaksud harmonis dengan lingkungan dan juga alam untuk mencapai rakyat yang mana adil lalu makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang dimaksud membantu penyediaan rumah tapak bagi publik berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan lalu penyerapan karbon di dalam hutan produksi lalu hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di area Jakarta, Selasa.
OJK sudah pernah menerbitkan dan juga memperkenalkan TKBI versi 2 di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan juga sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan serta perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggerakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang dimaksud terkait dengan sektor kegiatan ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mana mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang digunakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi juga kebijakan keuangan berkelanjutan di dalam tingkat nasional juga global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mana mengupayakan upaya juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, juga sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan juga mengupayakan kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, serta kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) lalu kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang mana relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah lama diterapkan serta dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di dalam level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri dalam sektor jasa keuangan serta sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan permintaan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada habitat besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang digunakan sama, yaitu peningkatan capital flow di menggalang pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di tempat Laporan Keberlanjutan lalu mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.

