One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Layanan Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang mana dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 secara langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi oleh sebab itu menurutnya seluruh hasil diperjualbelikan di area Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di dalam Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menyebabkan perdebatan di dalam berada dalam para pelaku bisnis dikarenakan dianggap membebani. Hal inilah yang dimaksud kemudian memunculkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih tinggi pada tentang apa dan juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Rencana One on One Sindonews TV yang mana dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?

