Opsen Pajak Kandas pada Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah wilayah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan pada melawan PKB serta BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang digunakan mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi lalu kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB kemudian BBNKB yang dimaksud akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga eksekutif Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan juga BBNKB yang mana terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak ada akan berlaku di tempat Jakarta.
Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidaklah miliki kabupaten/kota, sehingga PKB semata-mata dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur pada mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif pada Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima serta seterusnya: Tetap 6%.
Warga Ibukota boleh bernapas lega oleh sebab itu terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.

