Pagar Laut di dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di tempat menghadapi laut yang berada pada Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang mana memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik juga sudah masuk pada acara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta kemudian Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang tersebut seharusnya tidak ada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di tempat darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di tempat darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), lalu 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang digunakan terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum pada Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami tidaklah bisa jadi membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta-minta mereka itu untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menyebabkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan tindakan pembatalan,” pungkas Nusron.

