Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian lalu harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang mana terlalu luas pada proses penyidikan kemudian dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tiada pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan bisa saja memunculkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Orang juga Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para partisipan yang mana berasal dari kalangan akademisi, advokat, serta mahasiswa.
Dalam kegiatan yang mana sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang tersebut pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang digunakan dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pada penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah pribadi partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di area Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang mana ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada pada wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di area Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kota Deliserdang, serta di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, juga 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang mana harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang mana masuk pada ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU sudah ada jelas lembaga serta fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung lalu Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

