Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Billion ketika William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William kemudian Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar pada bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun pada waktu ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Mulai Pekan (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang digunakan ketika ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar di dalam Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang penghargaan Prince of Wales kemudian Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali berhadapan dengan real estate yang tersebut sangat besar.
Termasuk properti kemudian lahan yang tersebut tersebar di tempat 23 wilayah di area Inggris kemudian Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang digunakan bersejarah, lebih lanjut dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi pada London lalu Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang tersebut mencakup lahan perkebunan luas, dan juga tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai pada Cornwall.
Selain itu, properti yang digunakan diwariskan mencakup 270 monumen kuno juga beberapa jumlah tanah yang mana berasal dari abad ke-11 serta ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan menciptakan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga pasca ayah lalu kakeknya, George masih miliki jalan panjang menuju kedudukan Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang digunakan mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang peringkat Prince of Wales serta Duke of Cornwall di 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.

