Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di tempat Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK perkara korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini dalam Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan di tempat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidak ada bisa saja menyamakan apple to apple lantaran beda sistem hukum, bahwa yang mana bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut dijalankan otoritas sana berhadapan dengan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK dengan pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa jadi mengakibatkan pulang Paulus Tannos kemudian diadili di area Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang digunakan perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia serta KPK, Kementerian Hukum, Polri, juga Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden dan juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

