PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan di tempat balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh tindakan hukum suap sama-sama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang mana diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang dimaksud menyeret Harun Masiku sudah pernah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak ada satu pun bukti yang tersebut mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan persoalan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan dituduh Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, kemudian hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum juga kriminalisasi,” kata Ronny pada jumpa persnya pada kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang mana menguatkan adanya politisasi hukum pada balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang dimaksud terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo pada KPK maupun narasi sistematis di area media sosial yang tersebut patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing lalu narasi yang digunakan menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dimaksud bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang tersebut bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat serta dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum langkah pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

