Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi peniaga kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pemasaran rokok di area bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih tinggi bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan jual rokok terhadap warga di tempat bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran sebab menyokong edukasi terhadap publik luas. Upaya ini mampu memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok pada kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat jauh lebih tinggi baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang tersebut didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak dalam bawah usia 21 tahun tidak ada merokok. Namun, untuk usia 21 ke berhadapan dengan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang dimaksud mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak yang dimaksud berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang telah berjualan bertahun-tahun pada lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah yang mana didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengedarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang digunakan diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang mana setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang mana menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir pada lapangan usaha ini, seperti para tukang jualan kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku bidang usaha kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang tersebut adil. Upaya ini agar memunculkan kebijakan yang mana tiada ditentang oleh berbagai pihak, termasuk warga kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah dilakukan disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog lalu mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang tersebut akan diambil oleh Kemenkes.

