Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk menjamin pendanaan benar-benar sampai pada tingkat tapak lalu dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan pemerintahan Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim di area tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu eksekutif Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang mana menimbulkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di area Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengungkapkan pengembangan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pembangunan berkelanjutan di tempat seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan juga ekosistem.
“Pemerintah wilayah yang memiliki tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah terjadi memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau menegaskan BPK berperan mengawasi dan juga menegaskan akuntabilitas dari pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya juga menghasilkan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk memproduksi standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim kemudian menyelaraskan target penurunan deforestasi di area tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang digunakan dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan serta pemanfaatan lahan lainnya, sektor sampah lalu energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari pangsa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah serta energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian membantu Indonesia perkembangan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang tersebut diadakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah kemudian limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah serta limbah,” katanya.

