Pembangunan Daerah, Penanaman Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN area pada Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah meskipun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang tersebut maksimal khususnya di hal meratakan pembangunan. Terutama pada kawasan Indonesia bagian timur yang dimaksud tertinggal pada infrastruktur, pendidikan, serta kemampuan fisik dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa kemudian Sumatra.
Ketimpangan ini tiada hanya saja berdampak pada kualitas hidup warga di area tempat tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan di perekonomian nasional juga global.
Ketimpangan ini semakin terasa sebab sektor sektor ekonomi yang digunakan mendominasi setiap tempat berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang tersebut kaya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, juga Sumatra mengandalkan pertambangan serta perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih besar dari 40% terhadap Barang Domestik Wilayah Bruto (PDRB) di dalam Kalimantan Timur. Di sisi lain, tempat dengan dunia usaha berbasis jasa lalu lapangan usaha manufaktur seperti Jawa cenderung lebih tinggi forward secara infrastruktur juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menciptakan penerimaan pajak area yang digunakan besar, namun kurang merata di distribusi ke tempat lain yang dimaksud lebih lanjut miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih banyak menguntungkan wilayah kaya SDA, akibat lebih tinggi banyak sektor yang tersebut menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang digunakan bergantung pada sektor primer dan juga subsisten menerima dana yang digunakan lebih besar kecil. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri pada mencapai keadilan kesejahteraan, teristimewa bagi daerah-daerah yang mana masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan pada Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan pembangunan adalah ketidakmerataan pertumbuhan dunia usaha antardaerah. BPS (2024) mencatatkan data bahwa perkembangan sektor ekonomi di tempat Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi pada Indonesia timur hanya sekali meningkat sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tidaklah cuma memperlebar jurang kegiatan ekonomi antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta prospek kerja yang mana seharusnya didapatkan secara merata oleh warga Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi rakyat area tertinggal, yang digunakan pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.

