Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Maju Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang digunakan menyatakan, evakuasi barang mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya oleh sebab itu tiada mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur mengakses kata-kata untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua hasil mi instan yang digunakan diproduksi oleh Perseroan pada Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang tersebut sudah pernah ditentukan oleh Badan POM RI lalu juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Barang mi instan Perseroan telah lama mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi dalam infrastruktur produksi yang dimaksud tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menjamin bahwa produk-produk yang dimaksud diekspor ke mancanegara secara resmi telah terjadi mematuhi peraturan juga ketentuan yang dimaksud berlaku di dalam negara tujuan dimana item dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang digunakan diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang tersebut hanya saja ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan di tempat lingkungan ekonomi Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI serta sudah mencantumkan materi allergen pada zat materi dengan tulisan yang tersebut dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan barang parallel import yang dijalankan oleh importir, yang digunakan bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk-produk yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang mana dikirimkan ke pasar internasional oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” kemudian menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang mana dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang dimaksud disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh produk-produk mi instan Perseroan yang tersebut diekspor ke mancanegara secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan dan juga didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang dimaksud ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau penangkapan item oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur di keterangannya.

