otoritas siapkan kebijakan pemeliharaan pengemudi ojol

Kita sedang siapkan, mungkin saja yang dimaksud paling cepat akan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengutarakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan terkait proteksi pengemudi ojek online (ojol).
“Kita sedang siapkan, mungkin saja yang paling cepat akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Susi di dalam Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, pengemudi ojol kerap dianggap bukanlah pekerja lantaran disebut sebagai mitra oleh perusahaan perangkat lunak yang tersebut menaungi. Hal itu memunculkan kegelisahan para pengemudi ojol tak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.
“Kami ingin semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, lalu lainnya dapat semua. Itu yang mana akan kami lakukan,” ujarnya.
Namun, ia tidaklah menjamin apakah status mitra itu akan dihapus, mengingat pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Menurut Susi, tinjauan yang digunakan diwujudkan oleh pemerintah akan menyasar pada penyesuaian jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan.
“Dengan sikap itu, ada beberapa catatan. Apakah jaminan ketenagakerjaan dan juga kesehatan itu tidak ada mampu penuh. Itu yang mana akan kami review. Kalau pemerintah penting hadir, eksekutif akan bantu,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengupayakan mediasi antara aplikator kemudian mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang dimaksud dihadapi oleh pengemudi ojol.
Budi Arie mengungkapkan langkah ini dijalankan untuk menjamin bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang tersebut adil juga sesuai dengan keinginan masing-masing.
Adapun perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mana dia hadapi terhadap Wakil Menteri Komunikasi serta Informatika Angga Raka Prabowo.
KON menuntut revisi juga penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan juga Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online kemudian kurir online di Indonesia.
Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi serta mengawasi segala bentuk kegiatan kegiatan bisnis serta acara aplikator yang dimaksud dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek kemudian kurir.
Artikel ini disadur dari Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol

