Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar cuma di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dimaksud diadakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Rencana yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan terhadap pemilik objek pajak, yang mana diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, pada pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk meminta penduduk agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja pada ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas pembaharuan inisiatif Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang tersebut merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta-minta agar penyelenggaraan acara Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan juga kesejahteraan warga Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai kegiatan Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di area provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi pada tingkat nasional.

