Penerapan Diminus Litis di area RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati sebab sanggup menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tidak ada perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik lalu mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian berjauhan lebih tinggi baik serta profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidaklah perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang mana diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tidak ada perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan miliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang tersebut selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.

