Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mana menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidaklah dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di dalam masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang tersebut baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang lebih banyak komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang digunakan diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di tempat kalangan penduduk miskin serta remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE bukan memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan juga biaya rokok yang dimaksud diproduksi massal melalui mesin tetap saja rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok ekonomis yang tersebut terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi permasalahan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang tersebut lebih besar komprehensif juga konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro sektor ekonomi pada pengendalian tembakau dan juga menghitung nilai operasi bursa kemampuan fisik masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggal Harga kegiatan pasar, sehingga tidaklah dapat terjangkau oleh rakyat rentan yaitu rakyat miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang tersebut miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi belaka naik 5-7%, sedangkan SKT yang tersebut masih memiliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM kemudian SPM banyak dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak lalu tarif jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli kemudian konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini tiada hanya saja bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan proteksi terhadap kalangan rakyat prasejahtera serta kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat menggalakkan alokasi pengeluaran ke keperluan yang dimaksud lebih besar menyokong kemampuan fisik kemudian kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kondisi tubuh warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

