Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang perdagangan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di tempat warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan memproduksi aturan tegas berhadapan dengan siapa yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, tidak semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga kemudian Usaha Mikro, masih abu abu yang digunakan akhirnya pada penyaluran di tempat tingkat bawah, yakni di area pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna perniagaan mikro yang digunakan boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya di tempat lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai bisnis mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang tersebut harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak kemudian juga pengawasannya di tempat lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang digunakan dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah mengenai distribusi serta tidaklah pula terkait persoalan nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih banyak terhadap meningkatnya beban subsidi yang digunakan berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang dimaksud terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum dapat menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang akibat penyaluran lebih banyak tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru mampu mendapat margin lebih lanjut tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya sekali hambatan “status” tapi malah menghasilkan anggaran subsidi meningkat akibat pemerintah tak bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.

