Menguatkan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Perkuatan struktur organisasi Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan kemudian Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat serta visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang menyebabkan permasalahan yang kompleks lalu dinamis di perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang digunakan tepat pada menghadapi kemudian menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini juga di area masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi dalam Jakarta, Akhir Pekan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) yang digunakan terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi pembaharuan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut kemudian Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini akibat KKP mengalami kesulitan Wooden Bucket Syndrom dalam mana beban yang diemban pada penataan ruang laut tidak ada sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimaksud dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang digunakan berkaitan dengan sinergi dan juga kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang dimaksud khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan oleh sebab itu beban kerja yang digunakan dihadapi KKP ketika ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dilaksanakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal serta eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, prospek kontribusi terhadap KKP, juga lingkup kerja sebanding antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang mana kami lakukan terkait isu-isu strategis yang digunakan dihadapi menunjukkan banyaknya permasalahan penataan ruang laut yang berada pada kuadran complex serta complicated yang berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang digunakan lebih banyak baik juga berkeadilan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang dimaksud memahami dan juga menguasai permasalahan dan juga kebijakan yang digunakan berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus mempunyai leadership kuat dan juga integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang digunakan semata-mata memahami permasalahan namun tidak ada dibarengi dengan leadership kuat, tidak ada akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang dimaksud telah lama berkecimpung pada konteks di tempat menghadapi tentu akan paham luar di hambatan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang mana memiliki kualifikasi memahami permasalahan dan juga miliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil kebijakan juga integritas yang tinggi merupakan sosok yang mana sangat dibutuhkan untuk manusia Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.

