Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – eksekutif memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, serta tidak ada lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik kemudian Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan datang mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.
“Kami bukan akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang mana dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang mana akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dimaksud mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk publik untuk tetap saja tenang lalu menjamin distribusi segera kembali normal. Publik juga diharapkan dapat berperan aktif, di melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg untuk pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih banyak tepat sasaran, dan juga dapat dinikmati oleh publik yang benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menegaskan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang tersebut telah dilakukan ditetapkan,” katanya.

