Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) di area Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang mana melibatkan perbankan kemudian penyedia layanan keuangan.
“Kerja sejenis yang dimaksud kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di tempat tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi serta Digital Meutya Hafid di keterangan tertoreh yang dimaksud diterima di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan sektor perbankan untuk memantau aktivitas operasi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform digital e-wallet yang mana disinyalir sejumlah digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang mana paling berbagai adalah account bank. Kami juga memohonkan untuk teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan di tempat e-wallet merek masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan penduduk lalu pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah lama memohonkan pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian akun bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang dimaksud sedang kita galakkan bekerja sebanding dengan OJK juga perbankan di hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan bahwa otoritas Indonesia harus tambahan intens pada memberantas judi daring, sehingga dapat tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu kesulitan utama adalah tinggal penindakan serta kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tiada boleh bergerak cepat serta masif semata-mata dikarenakan ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar di tempat Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar rakyat semakin diberi peringatan serius untuk tidaklah melakukan aksi pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tiada perlu mengawaitu status aksi pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru mampu tambahan fokus serta berkesinambungan dalammemberantasnya.

