Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Tanah Air

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting pada mempertahankan demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran dan juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidaklah lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden juga delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan miliki peran tambahan luas pada langkah-langkah pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji lalu menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohon pernyataan untuk pemerintah melawan kebijakan yang tersebut diambil juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengerti akan peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR serta DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk dan juga mengkaji undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mengeksplorasi serta menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi dan juga angket
DPR dapat memohonkan keterangan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden juga duta presiden hasil pemilu, juga melantik perwakilan presiden berubah jadi presiden jikalau muncul kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden juga perwakilan presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang tersebut diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia

