Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan di waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang tersebut diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan diadakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menegaskan pemeriksaan permohonan PK sudah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas tambahan cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi tindakan hukum ini dengan penting serta membantu reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di tempat Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan tindakan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang digunakan sebanding yakni Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang tersebut digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding serta kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di perkara ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani tindakan hukum untuk menghasilkan kembali putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar pada sistem peradilan di tempat Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud lebih besar transparan kemudian adil.

