Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 tempat dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dijalankan jikalau kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman dalam 37 area anggarannya belum diusulkan lantaran memang sebenarnya mereka itu anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Hari Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengupayakan acara Pemilihan Kepala Daerah ulang bila kotak kosong yang dimaksud menang.
“Berkenaan dengan tindakan lanjut tindakan dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support lalu apabila memang benar ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sebanding seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024.

