PKB Minta Prabowo Naikkan Gaji lalu Tunjangan Anggota DPRD

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta-minta presiden terpilih, Prabowo Subianto, merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Aturan yang dimaksud mengatur ihwal besaran upah serta tunjangan anggota DPRD.
Melalui inovasi aturan tersebut, Muhaimin berharap adanya kenaikan tunjangan serta penghasilan anggota DPRD. Permintaan tersebut, kata dia, merupakan aspirasi anggota DPRD juga juga akan dibahas di rapat koordinasi nasional legislatif PKB di dua hari ke depan.
“Peninjauan terhadap Perpres nomor 33 ini memungkinkan DPRD menjalankan tugas dengan optimal, lantaran APBD kita juga mampu menyangga seluruh tugas-tugas DPRD,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
Muhaimin mengklaim peningkatan kinerja DPRD akan berkontribusi untuk memajukan perekonomian di dalam daerah. Dia juga memverifikasi rencana Prabowo mencapai perkembangan dunia usaha 8 persen akan terwujud melalui kinerja DPRD dalam daerah.
“Jadi saya menitipkan untuk bapak agar DPRD ini lebih banyak aman lagi menjalankan tugasnya. Dengan merevisi Perpres 33 sebagai program pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Muhaimin juga menyinggung komitmen Prabowo yang digunakan baru-baru ini akan meningkatkan kesejahteraan para hakim. Dia meyakini Prabowo juga akan melakukan hal mirip terhadap anggota DPRD.
Artikel ini disadur dari PKB Minta Prabowo Naikkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

