PN Ibukota Indonesia Selatan Gelar Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini adalah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan akan datang menyelenggarakan sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area ruang sidang utama PN Ibukota Indonesia Selatan. Sidang telah diselenggarakan keduanya kalinya, yang tersebut mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda lantaran pihak KPK tak hadir di persidangan lalu mengajukan permohonan untuk ditunda.
“Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan dijalankan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang tersebut kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan terdakwa kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang mana menangani perkara praperadilan kliennya sanggup independen di bersikap.
“Mengapa penetapan dituduh itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi,” bebernya.

