Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang dimaksud Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sebagian pola yang dimaksud kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala wilayah ( pilkada ). Pihak yang akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum merekan akan kalap di tempat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana sanggup dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di tempat Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang digunakan kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, lalu masif sebagai bumbu walau minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang dan juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang digunakan diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud tiada sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada kesulitan pada situ. Misalnya, ada semata persidangan untuk wilayah X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang dimaksud menangani beberapa perkara cuma copy paste berkas yang mana ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang lalu lugas kelemahan permohonan. “Jangan oleh sebab itu ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori kemudian pendapat yang sebenarnya tidak ada terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim mampu tambahan mudah memahami masalahnya kemudian secara langsung menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja tambahan ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.

