Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Kesulitan Surat Izin Praktik

JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat pasca pribadi dokter misterius, yang dimaksud dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang digunakan dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang tersebut identitasnya masih dirahasiakan juga kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai orang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di dalam kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak ada benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan sebab memang sebenarnya benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang digunakan dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati pada waktu memberikan statement, aku banyak lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai dalam situ, Dr Richard Lee secara langsung memberikan secarik kertas di dalam balik tumpukan kertas yang mana disimpan rapi di beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya melawan nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di tempat Palembang,” ungkapnya.
Tidak cuma itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) dalam Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di area Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di dalam layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee juga Dokter Detektif, alangkah baiknya publik juga mengenal yang dimaksud dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.

