Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah lama resmi ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terperiksa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod kemudian dua orang yang mana merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu belaka ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di area Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mana mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah terjadi bersama-sama memproduksi juga menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, lalu surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga dokumen lain yang dimaksud dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa total keuntungan yang tersebut didapatkan oleh keempat terperiksa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum mampu kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang tersebut didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.

