PPN 12% Batal untuk Semua Barang juga Jasa, Kemungkinan Penerimaan Rp75 Trilyun Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan kemungkinan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan juga jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang kemudian jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di area sisi yang lain, di area antaranya ada ekstensifikasi lalu intensifikasi,” kata Suryo di media briefing pada Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali prospek penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang tersebut harus saya jalankan di tempat tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemungkinan pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Simbol Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sejenis juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen cuma untuk barang mewah akan lebih tinggi kecil.

