PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dimaksud dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, akibat selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi faktor stagnasi pangsa mobil di dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 serta kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pelanggan mobil 2025 dikhawatirkan jebol dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di dalam mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi perdagangan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan juga Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana lebih tinggi besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan sektor ekonomi Indonesia juga tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan juga Prospek Insentif dari pemerintahan yang mana diselenggarakan pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggerakkan lapangan usaha kendaraan listrik, juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, pada mana pada waktu ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang mana menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB,” kata Tata.

