PPN Naik Jadi 12% Berlaku pada 2025, Ini adalah Daftar Barang dan juga Jasa Terdampak serta Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang tersebut ada pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu di rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang tersebut dikenakan berhadapan dengan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa sekadar yang terdampak lalu tidak ada terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Angka Barang juga Jasa lalu Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di area di Daerah Pabean yang diadakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam pada Daerah Pabean yang mana dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di tempat di Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa persyaratan yang mana harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP
2. Barang bukan berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan diadakan di area di Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan di rangka kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang digunakan dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang mana mempunyai bentuk fisik kemudian dapat dilihat, bergerak, tiada bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang mana dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, kemudian smartphone. Pakaian lalu barang-barang fashion.
Tanah lalu bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan juga lemari. Makanan olahan yang tersebut diproduksi kemasan, seperti makanan ringan pada kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, lalu truk.

