PPN Naik Jadi 12% dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang digunakan Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang mana ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang kemudian jasa yang digunakan tidak ada dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tersebut tidak ada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dijalankan oleh pekerja seni dan juga hiburan, yang mana merupakan objek pajak area serta retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku dalam bidang pajak tempat serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang tersebut mencakup penyewaan kamar atau ruangan di area hotel, yang digunakan juga merupakan objek pajak area lalu retribusi area berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang tersebut dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang digunakan merupakan objek pajak area serta retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang tersebut hanya sekali dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan kemudian minuman yang juga merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

