Prabowo Patok Harga Gabah Kering Rp6.500, Gerbang Tani: Perlu Dikawal di area Lapangan

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) terkait biaya minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi berbagai kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang disebutkan sebagai bentuk keberpihakan Prabowo terhadap para petani serta harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dimaksud mematok tarif gabah kering petani di area hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan segera sangat menguntungkan para petani lantaran selama ini biaya gabah kering seringkali di area bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan nilai gabah kering disampaikan pada waktu sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Mulai Pekan (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi bersatu petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, juga Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi kemudian Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham menyatakan nilai gabah kerap anjlok ketika musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani untuk tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan bukan konsistennya kebijakan pemerintah seperti masih melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi lingkungan ekonomi untuk menstabilkan tarif gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang mana pada waktu ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini pada jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang digunakan menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam tidaklah mendapatkan pasokan tenaga kerja akibat anak muda engan jadi petani akibat terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan tarif gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai langkah ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang digunakan ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus melakukan konfirmasi jikalau kualitas gabah mereka terjaga khususnya terkait zat air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% serta kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah bukan memenuhi standar tersebut, maka akan diadakan penyesuaian harga jual sesuai dengan ketentuan yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan nilai yang dimaksud ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.

