Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini adalah Pekerjaan lalu Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah pernah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas serta fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang dimaksud ditetapkan lalu ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang disebutkan juga diundangkan pada tanggal yang digunakan sebanding ketika diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang digunakan selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga pemerintahan yang digunakan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang tersebut melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, lalu Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di area bawah serta bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan serta penetapan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan juga pelaksanaan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi di dalam bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, penyelenggaraan tugas, pembinaan, kemudian pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang tersebut menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan berhadapan dengan pelaksanaan tugas pada lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang dimaksud bersifat substantif terhadap seluruh unsur organisasi di tempat lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang mana dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di tempat bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengawaitu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, akibat belum ada payung hukumnya,” kata beliau ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).

