Redam Efek Kenaikan PPN 12% di area 2025, Insentif Rp256,6 Billion Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk inisiatif insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli penduduk kemudian perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok publik menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, kemudian lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Awal Minggu (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan dan juga gotong-royong; kelompok yang dimaksud mampu membayar tambahan besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif dan juga tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan publik sejumlah seperti keperluan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum masih dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang dimaksud seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh eksekutif (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang juga jasa yang tersebut dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian sekolah berstandar internasional yang digunakan berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga kesempatan peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kebugaran dan juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.

