Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi kata-kata pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan kata-kata secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidaklah belaka menyebabkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya kerap kali memicu ketegangan yang digunakan mampu mengancam stabilitas sosial kemudian politik.
Kondisi ini tentu berbahaya akibat bisa saja berdampak buruk dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya mampu jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Mingguan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang dimaksud menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang digunakan kufur atau haram. Narasi semacam ini tiada hanya saja merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah rakyat yang mana telah terbiasa hidup berdampingan di keragaman.

