Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – eksekutif menetapkan 27 November 2024 yang tersebut merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud diberitahukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengungkapkan tindakan yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Buoati serta Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengungkapkan tindakan yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pengumuman Pemilihan Kepala Daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito dalam Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih rakyat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dimaksud telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di tempat hari libur atau hari yang mana diliburkan.
“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November kemudian itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan ucapan pilkada,” pungkas Tito.

