Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mewanti-wanti adanya pengaruh urusan politik akibat ditundanya putusan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, tiada seharusnya putusan pengadilan dipengaruhi situasi politik. “Hal yang digunakan mesti dibaca apakah ini memang benar betul-betul oleh sebab itu sakit? Atau, ada semacam pengaruh politik, sehingga pembacaan putusan urung dilakukan?” ujar Herdiansyah ketika dihubungi Tempo pada Kamis sore, 10 Oktober 2024.
PTUN menunda pembacaan putusan gugatan yang dimaksud diajukan Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai delegasi presiden mendampingi Prabowo Subianto di kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Pembacaan putusan gugatan yang disebutkan dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui E-Court PTUN Ibukota pada Kamis siang, 10 Oktober 2024. Agenda putusan diundur hingga 24 Oktober 2024 dengan alasan ketua majelis hakim Joko Setiono sedang sakit.
Herdiansyah Hamzah mengatakan, alasan hakimnya sakit mesti benar-benar dicari tahu. “Apakah betul-betul sebab hakimnya sakit, sehingga putusan itu ditunda?” ujar Herdiansyah. Jika benar putusan ditunda akibat ditengarai oleh pengaruh politik, beliau sangat menyayangkan status tersebut.
Herdiansyah juga menengarai bervariasi kemungkinan lain yang membuat ditundanya pembacaan putusan. Salah satu hal yang digunakan menurut ia masuk akal adalah penundaan pembacaan putusan itu agar tiada mengganggu pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. “Semua kemungkinan seperti ini juga mesti dikalkulasikan,” ucap Herdiansyah. “Misalnya juga penundaan pembacaan utusan itu sampai ke tanggal setelahnya pelantikan.”
Meski pada 24 Oktober 2024–4 hari setelahnya pelantikan– PTUN mengabulkan gugatan PDIP Perjuangan, Herdiansyah menjelaskan, Gibran masih dapat mengajukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, kata dia, serangkaian gugatan ini masih akan bisa saja berlangsung lama.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara PTUN Ibukota Irvan Mawardi menegaskan, penundaan pembacaan putusan sesuai dengan aturan. Dia menjelaskan, pada persidangan, ketua majelis hakim tiada dapat digantikan oleh siapapun, walau pada keadaan sakit atau dinas luar kota. “Kalau hakim anggota bisa saja digantikan, tapi kalau ketua majelis sakit atau berhalangan hadir, maka putusannya ditunda,” ujar Irvan.
Adapun kelompok hukum PDIP Dave Surya sangat menyayangkan minimnya perhatian rakyat termasuk media di langkah-langkah gugatan PDIP terhadap KPU yang dimaksud menyoal Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, pada pemeriksaan ahli serta saksi fakta dalam awal sidang gugatan, pihaknya sudah membuktikan seluruhnya sesuai dengan argumentasi hukum.
Kesan Pegawai serta Staf Istana Saat Pamitan dengan Jokowi sebelum Pergantian Presiden
Artikel ini disadur dari Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

