Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum pada Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menghasilkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang serta tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang digunakan disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas tidak ada efisien lalu menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang mana berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri serta PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum kemudian hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus pada pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu di UU Kejaksaan telah dilakukan mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal perbuatan pidana tertentu bukanlah hanya sekali korupsi. Kini jaksa terkesan lebih tinggi daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai persoalan hukum korupsi terbesar di tempat Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

