Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan sebab dianggap memprovokasi rakyat menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang tersebut beredar, Rieke dipanggil MKD pada Awal Minggu (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan perihal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang benar aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dilakukan besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang mana masih berada di dalam tempat pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tercatat ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka kemudian bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menimbulkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik berhadapan dengan pernyataan saudara yang dimaksud pada konten yang tersebut diunggah pada akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.

