RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa lalu Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dimaksud berkaitan dengan asas dominus litis kemudian asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa juga polisi perlu diperluas materi yang digunakan didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan juga kepolisian sanggup lebih lanjut luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang dimaksud diterima jaksa, red) tidaklah hanya sekali berkas belaka tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas merek ada dalam penyidikan yang dimaksud sudah ada dilaporkan terhadap jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidak ada semata-mata menerima berkas lalu pada balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau semata-mata di area balik meja, maka jaksa bukan sanggup mendalami perkara yang akan dituntutnya di tempat pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana mampu tahu kalau cuma meninjau berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidak ada mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana mampu individu jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini sanggup dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa jadi memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa saja dilaksanakan pada semua perkara yang mana ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang tersebut terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.

