Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan lalu dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di perkara itu yakni turut mengeksplorasi juga memasarkan produk-produk JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers pada Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond serta Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan bukan disetujui oleh sebab itu tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan juga Syahmirwan memproduksi hasil JS Saving Plan yang mana mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui juga disetujui Isa yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, barang yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

