RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidak ada mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih memiliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang mana diselenggarakan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan di sistem peradilan pidana di tempat Indonesia jikalau tidak ada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang dimaksud juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi rakyat di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang dimaksud baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lalu warga luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi unsur evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru mengakibatkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang digunakan sangat penting pada menjamin apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara segera mampu dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang digunakan berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang tersebut baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, kemudian lembaga peradilan agar tiada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas lalu kewenangan APH, maka hal ini bisa saja berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang mana lebih besar baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih besar holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga tidaklah belaka menjadi hasil hukum yang dimaksud setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik pada lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan juga praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang mana lebih banyak utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.

