RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Janji DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Keseriusan urusan politik dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidaklah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di daftar usulan Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang tersebut sangat esensial di pemberantasan korupsi dalam Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengkaji RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi di RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, inovasi diksi sanggup menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah tentang perampasan aset serta bukanlah cuma pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ucapannya di area Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tak mau terjebak di polemik perihal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara pada menyita aset yang mana diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang mana panjang.
“Jujur, saya tiada mau terjebak pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi kemudian akuntabilitas para pelopor negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang tersebut diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB sudah pernah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang dimaksud diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengantisipasi vonis pidana.

