Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud di rangka memohonkan laporan Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami meminta-minta agar KPK transparan terhadap masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta di tempat pertegas pada Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Mulai Pekan (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani persoalan hukum tindakan hukum receh. Menurut dia, sejumlah tindakan hukum yang besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik dalam Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring pada Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di tempat Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap memperlihatkan harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang digunakan telah di area SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua perkara perkara yang dimaksud kita duga mangkrak pada KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen serta kembali pada jati dirinya di menangani perkara korupsi,” katanya.

