Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada tidak ada berpartisipasi lagi di dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau tidaklah mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di tempat mananya ia sejumlah memperkenalkan item tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Mulai Pekan (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar kemudian JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar lalu Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

